The Role of Criminal Law in Overcoming Negative Content on Social Media : A Perspective on Information Law And Electronic Transactions
DOI:
https://doi.org/10.32628/IJSRST52310541Keywords:
UU ITE, Social Media, DecencyAbstract
The Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) in Indonesia has become the legal basis for overcoming negative content on social media. The ITE Law aims to regulate and supervise electronic transactions and provide legal protection for users and electronic service providers. Regarding the problems studied in this study, the authors chose the following approach: 1) statutory approach, 2) analytical approach, 3) conceptual approach, and 4) case approach. In this way, we can conclude that Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions has a role in being able to ensnare perpetrators of uploading negative content on social media as a criminal element for uploads in the form of decency.
References
- Abintoro Prakoso, 2013, “ Kriminologi dan Hukum Pidana”, Laksbang Grafika, Yogyakarta
- Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta
- Andi Hamzah, 1991, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
- Ani Purwati, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, CV Jakad Media Publishing, Surabaya.
- Atika dkk, UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dakwatuna Volume 7 Nomor 2 Tahun 2021
- Elan, dkk, Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Kota Batam, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10 No 3 Tahun 2022
- Ende Hasbi Nassarudin, 2016, “Kriminologi” , CV. Pustaka Setia, Bandung
- Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
- Gomgong T P Siregar, dkk, Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Rectum, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
- Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Moeljatno, 1983, Azaz-Azas Hukum Pidana, Armico, Bandung
- Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
- Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad, 1993, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Neon Muhajir, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta
- Nur Khalimatus Sa’doyah, Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal PERSPEKTIF, Volume 23 Nomor 2 Tahun 2018
- P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung
- Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta
- Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta
- Romli Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung.
- Rulli Nasrullah, 2014, Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia), Prenadamedia Group, Jakarta
- Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Bogor.
- Sudarto, 1990, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
- Suharso dan Ana Retnoningsih, 2011, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Cv. Widya Karya, Semarang
- WirjonoProdjodikoro,1986,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Keempat,Eresco,Bandung
- Yermil Anwar Adang, 2010, “Kriminologi”, PT. Refika Aditama, Bandung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) IJSRST

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.